Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Mahkamah Konstitusi Membuka Layanan Permohonan PHPU 2024

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
21 Maret 2024
in Mahkamah Konstitusi, Nasional
0
Mahkamah Konstitusi Membuka Layanan Permohonan PHPU 2024

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu, 20 Maret 2024.

Layanan tersebut dibuka MK seiring KPU yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3×24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB,”jelas Fajar Laksono Juru Bicara MK menyampaikan ke media.

Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis (21/3) hingga Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB.

Perkara PHPU yang ditangani MK merupakan perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan suara dalam Pemilu antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu.

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan. Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara online melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.

Untuk pengajuan permohonan secara luring, PHPU Pilpres bertempat di Gedung III MK, sedangkan PHPU Pileg bertempat di Gedung II MK. (tugas).

Tags: Buka Layanan PHPUMahkamah KonstitusiPerselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024PilegPilpres
Previous Post

Pj Bupati Merangin Buka Rakor Rembuk Stunting 2024

Next Post

Gatot Sumarto Tutup Usia, Ketua DPRD Jambi: Almarhum Sosok Senior dan Tokoh Terbaik Partai

Next Post
Gatot Sumarto Tutup Usia, Ketua DPRD Jambi: Almarhum Sosok Senior dan Tokoh Terbaik Partai

Gatot Sumarto Tutup Usia, Ketua DPRD Jambi: Almarhum Sosok Senior dan Tokoh Terbaik Partai

Discussion about this post

Terbaru

  • Pembagian BLT Bulan Mei 2025 di Kantor Desa Tanjung Baru Berlangsung Lancar
  • Membangun Desa dengan Data
  • Pemkab Batang Hari Menggelar Upacara Peringatan HARKITNAS Ke 117 Tahun 2025
  • Imigrasi Batam Gelar Operasi Gabungan, Amankan 23 WNA dari Berbagai Negara
  • Polsek Sekupang Dukung Asta Cita Presiden RI Melalui Program Ketahanan Pangan di Batam
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.