Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

ASN Merangin  Bisa Tersenyum, TPP Siap Dibayarkan  2 Bulan, OPD Segera Ajukan SPM 

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
22 Maret 2024
in Jambi, Merangin
0
ASN Merangin  Bisa Tersenyum, TPP Siap Dibayarkan  2 Bulan, OPD Segera Ajukan SPM 

Merangin – Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi akhirnya benar-benar bisa tersenyum lebar, karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 yang ditunggu-tunggu sudah siap dibayarkan  oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Informasi disampaikan Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah  ke media ini, Jum’at (22/3/2024)

“TPP ASN Merangin bulan Januari dan Pebruari 2024 sudah bisa dibayarkan. Seluruh OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM),”jelas Darhimah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk besaran TPP yang diterima ASN sesuai Peraturan Bupati Merangin yang sudah diserahkan oleh Bagian Organisasi Setda Merangin  untuk beberapa jabatan sesuai rekomendasi dari BPK RI mengacu TPP tahun 2022.

“Jumlah dana yang disediakan untuk pembayaran TPP ASN sebanyak 2 bulan kurang lebih Rp15 milyar,”kata Darhimah

Terkait rapelan kenaikan gaji bulan Januari dan Pebruari 2024 sedang dalam pengurusan dokumen administrasi di Taspen. Sedangkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan yang diterima dalam satu bulan dijadwalkan dibayarkan pada awal bulan April 2024.

“Untuk proses pencarian dana Ganti Uang (GU) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sudah bisa mengajukan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dengan ketentuan semua persyaratan sudah dilengkapi dan di upload di aplikasi SIPD,”kata Darhimah. (tugas).

Tags: ASNBPKAD MeranginGanti Uang (GU)Pencairan TPPTHRTPP ASN 2024
Previous Post

Komisi Kejaksaan RI melakukan Kunker di Wilayah Hukum Kejati Jambi

Next Post

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Haris Azhar-Fatiah, Hapus Pasal Sebarkan Hoaks

Next Post
Mahkamah Konstitusi Membuka Layanan Permohonan PHPU 2024

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Haris Azhar-Fatiah, Hapus Pasal Sebarkan Hoaks

Discussion about this post

Terbaru

  • Bupati Fadhil Terima Penghargaan Baznas Award dan Kepala Daerah Award 2025
  • Bupati Fadhil Kukuhkan Bunda Literasi dan Duta Baca Pelajar Batanghari
  • Buka Turnamen Sepakbola Piala Bupati Super Tangguh U-35, MFA Ingatkan Peserta Untuk Jaga Kesehatan
  • Bupati Batang Hari Lantik 1.745 PPPK Tahap II Formasi 2025
  • Pasangan Suami Istri, Oknum dr. Gigi dan Doktor UIN Jambi Dilaporkan ke Polres Batanghari Terkait Penipuan 
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.