Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Bawa Kabur Dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Tersangka AS Diringkus Satreskrim Polres Merangin 

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
25 Maret 2024
in Hukum dan Kriminal, Jambi, Merangin
0
Bawa Kabur Dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Tersangka AS Diringkus Satreskrim Polres Merangin 

Merangin – Perbuatan bejat dan tidak terpuji yang dilakukan Tersangka AS (21) warga Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin yang nekad membawa kabur dan mencabuli gadis dibawah umur inisial YQ (15) di amankan Satreskrim Polres Merangin.

Informasi penangkapan Tersangka pencabulan gadis dibawah umur disampaikan Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto,  dalam keterangan yang disampaikan ke media, Senin (25/3/2024).

“Betul, setelah menerima laporan dari korban, saya langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari Jum’at itu juga sekira pukul 13.00 Wib Tersangka berhasil kita amankan”. terang Kapolres.

Peristiwa memilukan yang dialami  gadis remaja berinisial YQ (15), bermula pada hari minggu (11/02/2024) sekira pukul 16.00 wib, dimana pada saat itu korban hendak pulang dari Sungai Manau menujuh Desa Danau, kemudian Tersangka yang juga merupakan teman dekat korban berinisiatif akan mengantarkan korban pulang. Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawah Tersangka menuju Kabupaten Kerinci.

Sesampainya di Kerinci, korban langsung dibawa ke kos-kosan oleh Tersangka dan setelah itu Tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika Tersangka berhasil memperkosa korban.

Peristiwa tersebut bisa terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada hari Jum’at (22/03/2024), kepada orang tua korban. Tak terima anak gadisnya diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh Tersangka selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin .

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.M.H menambahkan, bahwa Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal pada saat sedang nongkrong dipinggir jalan Desa Simpang Parit, selanjutnya Tersangka langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ya, saat ini Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan dari hasil pemeriksdaan sementara Tersangka mengakui semua perbuatannya dan terhadap Tersangka sendiri akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara,”sebut Ruly. (Tugas)

Tags: Pencabulan Anak Dibawah UmurPolres MeranginSat ReskrimTangkap Tersangka Pencabulan
Previous Post

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI, Salah Satu Pangdam II/Sriwijaya

Next Post

Rekomendasi KASN Sudah Terbit Terkait Baliho Fajarman Sekda Merangin, Sifatnya Rahasia

Next Post
KASN Sudah Lakukan Klarifikasi Terkait Baliho Fajarman Sekda Merangin, Pengawasan Netralitas ASN Terus Dilakukan

Rekomendasi KASN Sudah Terbit Terkait Baliho Fajarman Sekda Merangin, Sifatnya Rahasia

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.