Merangin – Menyikapi banyaknya sorotan dan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran netralitas ASN, khususnya berhubungan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang diterima, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menindaklanjuti dari pengaduan yang diterima.
Salah satu tindaklanjut yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan sudah menerbitkan rekomendasi terkait persoalan pemasangan Baliho Fajarman yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin setelah melakukan klarifikasi secara langsung lewat zoom pada hari Selasa (19/3/2024) yang lalu.
Informasi terbitnya rekomendasi dari KASN yang ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Merangin disampaikan Asisten 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Agustinus Sulistyo Tri Putranto ke media ini, Senin (25/3/2024) melalui WhatsApp.
“Rekomendasi terkait kasus Sekda Merangin (Ir. Fajarman) sudah terbit tanggal 20 Maret 2024. Untuk isinya silakan koordinasi dengan Pemda, karena rekom kami tujukan ke Pj Bupati dan sifatnya rahasia,”jelas Agustinus Sulistyo Tri Putranto.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga serius menangani dan memperhatikan persoalan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) dan Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Masih kurangnya pemahaman ASN terhadap peraturan NKK dan Netralitas mengakibatkan banyaknya pelanggaran etik, seperti korupsi, perbuatan sewenang-wenang, perselingkuhan, gratifikasi atau suap, masalah rumah tangga, Netralitas dalam pemilu dan pilkada serta perbuatan tercela lainya” kata Augustinus.
Ia juga menyampaikan bahwa KASN selain menangani pengaduan terkait Baliho yang dipasang oleh Fajarman juga menangani kasus terkait Baliho Kemas Fuad, Kadis Perindag Provinsi Jambi.
“Seluruh masyarakat diminta berpartisipasi aktif ikut mengawasi dan membuat laporan ke KASN. apabila menemukan pelanggan yang dilakukan ASN,”harap Agustinus.
Terkait terbitnya rekomendasi yang sudah dikirim oleh KASN terkait persoalan Baliho Fajarman Sekda Merangin, dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Ferdi Anshori saat di konfirmasi oleh media ini
“Benar, rekomendasi dari KASN sudah kita terima. Untuk isinya sifatnya rahasia karena surat tersebut ditujukan ke Pj Bupati Merangin sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),”jelas Ferdi diruang kerjanya.
Discussion about this post