Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Revisi Perbup Rampung, TPP Guru Non Sertifikasi, Nakes RSUD dan Puskesmas di Merangin Sudah Bisa di Proses Pembayaran

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
16 Mei 2024
in Jambi, Merangin
0
ASN Merangin  Bisa Tersenyum, TPP Siap Dibayarkan  2 Bulan, OPD Segera Ajukan SPM 

Merangin – Kabar gembira bagi guru non sertifikasi, tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko dan di Puskesmas Kabupaten Merangin, dimana Revisi Peraturan Bupati (Perbup) sudah selesai sehingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 dari bulan Januari sampai April sudah bisa di proses pembayaran.

“Revisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP guru non sertifikasi, tenaga kesehatan di RSU Kolonel Abunjani Bangko dan di Puskesmas sudah selesai dan ditandatangani Pj Bupati Merangin,”jelas Alex Sander Kepala Bagian Hukum Setda Merangin menyampaikan ke media ini, Kamis (16/5/2024) melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, ia menyampaikan selanjut dokumen revisi Peraturan Bupati (Perbup) tersebut akan diserahkan ke bagian Berbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin untuk persyaratan proses pencairan TPP.

Terkait TPP tersebut yang belum dibayarkan, media ini minta tanggapan ke bagian Berbendaharaan BPKAD menjelaskan instansinya menunggu dokumen Perbup hasil revisi dari bagian Hukum Setda Merangin diserahkan.

“Kalau semua persyaratan sudah lengkap dan diserahkan ke BPKAD, silahkan OPD terkait mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta dokumen lainnya untuk proses pencairan,”jelas Kabid Berbendaharaan Darhimah melalui Staff bagian Berbendaharaan, Asep.

Adapun untuk dana sertifikasi guru dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Kabupaten Merangin Triwulan I tahun 2024 belum masuk ke kas daerah.

Diketahui persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari sampai April, dan TPP THR 2024 belum bisa dicairkan disebabkan ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan dana jasa pelayanan untuk tenaga kesehatan dan Tambahan penghasilan (Tamsil) untuk guru non sertifikasi sehingga harus merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu. (tugastri).

Tags: BPKADGuru Non SertifikasiKabupaten MeranginPencairan TPPTenaga Kesehatan
Previous Post

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Telah Dimulai, Menteri PANRB : Jangan Percaya Ada Orang Bisa Memasukkan

Next Post

Rakor Monev Kinerja Tim Percepatan Penurunan Stunting 2024 di Buka Pj Bupati Merangin

Next Post
Rakor Monev Kinerja Tim Percepatan Penurunan Stunting 2024 di Buka Pj Bupati Merangin

Rakor Monev Kinerja Tim Percepatan Penurunan Stunting 2024 di Buka Pj Bupati Merangin

Discussion about this post

Terbaru

  • Polsek Sekupang dan Tokoh Masyarakat Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Traffic Light Vitka Center
  • SK Presiden Tentang Dewan Pers 2025 Berpotensi Langgar HAM dan Sumpah Jabatan
  • Bupati Batang Hari Mengukuhkan Pengurus TP-PKK dan Posyandu Masa Bakti 2025- 2030
  • Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur
  • Wakil Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kota Jambi
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.