Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada  Pengunduran Diri 

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
11 Juni 2024
in Kemendagri, Nasional
0
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada  Pengunduran Diri 

Jakarta –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.

Mendagri mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan Surat Edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, bagi Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.

Dirinya menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri.

Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti.

Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Usulan itu disampaikan DPRD Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. (tugas).

Tags: MendagriMuhammad Tito KarnavianPilkada Serentak 2024Pj Kepala Daerah
Previous Post

Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II

Next Post

Bupati Tanjab Berikan Ucapan Selamat dan Doa Kepada Kapolres Tanjab Barat di Hari Ulang Tahunnya

Next Post
Bupati Tanjab Berikan Ucapan Selamat dan Doa Kepada Kapolres Tanjab Barat di Hari Ulang Tahunnya

Bupati Tanjab Berikan Ucapan Selamat dan Doa Kepada Kapolres Tanjab Barat di Hari Ulang Tahunnya

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.