Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

PP Nomor 28 Tahun 2024 Sudah Terbit, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
1 Agustus 2024
in Kementerian Kesehatan, Nasional
0
PP Nomor 28 Tahun 2024 Sudah Terbit, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!

Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari Jumat, 26 Juli 2024.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pasal 682 ayat (2) Peraraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 tersebut menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal 3 (tiga) tempat dengan syarat tertentu.

“Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, pada Kamis (1/8/2024).

Ia menambahkan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya, “Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama,” ujar dr. Syahril.

Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” lanjut dr. Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Ini juga akan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. (tugas).

Tags: DokterKemenkesPeraturan PemerintahPP Nomor 28 Tahun 2024Surat Izin Praktik (SIP)UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
Previous Post

KPK Cegah 7 Orang Ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Kasus Korupsi LPEI

Next Post

Gaji 1.312 PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Merangin dibayarkan 3 Bulan Sekaligus

Next Post
Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

Gaji 1.312 PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Merangin dibayarkan 3 Bulan Sekaligus

Discussion about this post

Terbaru

  • Bupati Fadhil Arief Buka Festival Literasi Numerasi ke 1 Tingkat Kabupaten Batanghari
  • Pengusaha Tambang Batu Bara Perbaiki Ruas Jalan yang Rusak
  • Bukan Hanya Coreng Nama Besar Partai PKB, 2 Orang Ini Coreng DPRD Batang Hari
  • DPW Senopati Pujakesuma Kepri Datangi Dishub Kota Batam untuk Sampaikan Aspirasi
  • Pemkab Tanjab Barat Gandeng Badan Bahasa: Perkuat Akar Budaya Lewat Kolaborasi Strategis
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.