Sumsel – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024.
Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
“Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang,”jelas Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH Kasi Penkum Kejati Sumsel menyampaikan ke media, Rabu (14/8/2024).
Lebih lanjut, Kasi Penkum Vanny Yulia menyampaikan dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. (tugas).