Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menggeledahan rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
“Bahwa pada Jum’at tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,”jelas Tessa Mahardhika Sugiarto juru bicara KPK menyampaikan ke media, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, Tessa menyampaikan penggeledahan dilakukan penyidik KPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 s.d 2022.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,”jelasnya. (tugas).