Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Lapor Pak Kapolda, Sosok Bigbos  Penampung Timah Diduga Illegal Bernama Abas Tidak Tersentuh Hukum

REDAKSI BERITA by REDAKSI BERITA
4 Maret 2025
in Bangka Belitung
0
Lapor Pak Kapolda, Sosok Bigbos  Penampung Timah Diduga Illegal Bernama Abas Tidak Tersentuh Hukum

Beritaglobal.id — Bigbos Abas sebagai penampungan timah yang mendapatkan dari penambang illegal di Desa Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Bigbos tersebut diduga tidak terpantau oleh pihak Kepolisian Polda Babel, dimana seharusnya dalam hal ilegal ini harus di tangkap bagi orang yang berperan sebagai penampung timah.

Bigbos Abas setiap malam hari semakin banyak mendapatkan timah, dari beberapa anak buah yang di sebarkan di desa lubuk pabrik dan sampai saat ini mereka bebas beraktivitas mendapatkan hasil timah dari para penambang illegal.

Dari penelusuran awak media terlihat jelas para penampung timah ini di pinggir jalan menunggu para penambang menjual hasilnya bahkan juga mereka akan bersaing dalam harga untuk mendapatkan timah tersebut.

Sampai saat ini memegang record untuk penampung besar wilayah lubuk bernama Abas .

Informasi yang didapat media ini, pembeli atau kolektor tersebut ada bosnya yang pemberi modal.

“Ya kalau disini untuk penampung timah biasanya Abas yang mengambil timahnya dan ada anak buahnya sebagian disini dari hasil timah itu nanti di serahkan ke Abas,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sosok Abas penampung timah di lubuk ini sampai sekarang aparat penegak hukum tidak berani untuk menindak tegas Bigbos timah tersebut.

Karena dari sisi regulasi melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana. (Eko)

Previous Post

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Menggelar Rapat Staf Bersama Pejabat Eselon II dan III

Next Post

Wabup Katamso Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP 2025 Secara Virtual

Next Post
Wabup Katamso Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP 2025 Secara Virtual

Wabup Katamso Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP 2025 Secara Virtual

Discussion about this post

Terbaru

  • POSE RI Soroti Nihil Tersangka dalam 7 Kasus Kebakaran Minyak Ilegal di Keluang, Pertanyakan Kinerja Polsek dan Jajaran
  • Wabup Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah
  • Mewakili Bupati, Sekda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tanjab Barat 2026
  • Bupati Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Baznas Awards 2025
  • Bupati Anwar Sadat Hadiri Maulid Nabi di Muara Papalik, Tekankan Makna Syiar Islam dalam Kehidupan
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.