Beritaglobal.id — Bigbos Abas sebagai penampungan timah yang mendapatkan dari penambang illegal di Desa Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Bigbos tersebut diduga tidak terpantau oleh pihak Kepolisian Polda Babel, dimana seharusnya dalam hal ilegal ini harus di tangkap bagi orang yang berperan sebagai penampung timah.
Bigbos Abas setiap malam hari semakin banyak mendapatkan timah, dari beberapa anak buah yang di sebarkan di desa lubuk pabrik dan sampai saat ini mereka bebas beraktivitas mendapatkan hasil timah dari para penambang illegal.
Dari penelusuran awak media terlihat jelas para penampung timah ini di pinggir jalan menunggu para penambang menjual hasilnya bahkan juga mereka akan bersaing dalam harga untuk mendapatkan timah tersebut.
Sampai saat ini memegang record untuk penampung besar wilayah lubuk bernama Abas .
Informasi yang didapat media ini, pembeli atau kolektor tersebut ada bosnya yang pemberi modal.
“Ya kalau disini untuk penampung timah biasanya Abas yang mengambil timahnya dan ada anak buahnya sebagian disini dari hasil timah itu nanti di serahkan ke Abas,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sosok Abas penampung timah di lubuk ini sampai sekarang aparat penegak hukum tidak berani untuk menindak tegas Bigbos timah tersebut.
Karena dari sisi regulasi melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana. (Eko)
Discussion about this post