Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Edarkan Narkotika Jenis Ganja, Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Merangin

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
1 Februari 2023
in Jambi
0
Edarkan Narkotika Jenis Ganja, Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Merangin

Merangin – Peredaran barang haram narkotika ternyata belum habis, terbukti jajaran Sat Resnarkoba Polres Merangin kembali mengamankan 1 (satu) orang diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis ganja.

Ungkap kasus disampaikan Kapolres Merangin AKBP  Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K. melalui Kasat Narkoba
AKP Simsal Siahaan kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

“Polres Merangin kembali mengamankan 1 orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja,” kata AKP Simsal Siahaan

Adapun 1 orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka yaitu MG (26), Swasta, Laki-laki, alamat Dusun Tuo Desa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

Kronologis penangkapan bermula team Satres Narkoba mendapatkan Informasi informasi bahwa MG (26) sering menjual narkotika jenis Ganja di Kecamatan. Lembah Masurai dan Kecamatan Muara Siau kabupaten Merangin.

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan. Pada hari Senin (30/1/2023) sekira pukul 20.00 wib, team berhasil mengamankan pelaku di Pasar Muara Siau Merangin.

Selanjutnya pelaku diinterogasi dan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Ganja yang akan di jual di simpan di dalam karung pinggir jalan yang tidak jauh dari lokasi saat diamankan

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika Jenis Ganja dengan berat Brutto 1,5 Kg, 1 (satu) Unit SPM Honda  beat beserta kunci kontak, 1(satu) unit Handphone Samsung warna hitam beserta simcard, 1 (satu) buah karung beras merek pulen, 1 (satu) buah tas karung warna orange dan 1 (satu) Bilah Pisau, Gagang & Sarung bewarna coklat.

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebumih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”jelas Kasat Narkoba. (tugas).

Previous Post

Bupati Merangin Terima Kunjungan KPK Observasi Usulan Percontohan Desa Anti Korupsi

Next Post

Ketua DPRD Merangin Beserta Rombongan Tinjau Lokasi Lahan Sengketa Antara Masyarakat Tabir Ilir Dengan PT. APN

Next Post
Ketua DPRD Merangin Beserta Rombongan Tinjau Lokasi Lahan Sengketa Antara Masyarakat Tabir Ilir Dengan PT. APN

Ketua DPRD Merangin Beserta Rombongan Tinjau Lokasi Lahan Sengketa Antara Masyarakat Tabir Ilir Dengan PT. APN

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.