Beritaglobal.id(Pasaman/Sumbar) -Kepolisian Resort (Polres) Pasaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menahan MS(42 th), pelaku pembakaran satu unit alat berat berupa Exavator.
Kapolres Pasaman AKBP DR, Fahmi Reza,SIK, MH melalui Kasat reskrim AKP Rony AZ SH MH didampingi Kasi Humas Polres Pasaman,IPTU Sudirman kepada sejumlah awak media Selasa (25/10/2022) menjelaskan.
Bahwa pihak Polres Pasaman sejak Senin (24/10/2022) telah melaksanakan penahanan terhadap MS (42), yang diduga terlibat pembakaran Exavator di Kampung Sinuangon, Kecamatan Duo Koto.
“Tersangka MS merupakan warga Sarik, jorong Sarik, Nagari Luhak Nan Duo, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Sebelumnya MS pernah berdomisili di Sinuangon, Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman”,terang Kasat Reskrim AKP Rony AZ SH MH didampingi Kasi Humas Polres Pasaman IPTU Sudirman.
Dijelaskan Kapolres, tersangka MS diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran terhadap satu Unit alat berat.
Seperti diketahui yang terjadi padaselasa 15 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, di Sikuro kuro, Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.
Tersangka MS dengan SP Kap/23/23/VI/Reskrim dilakukan penahanan disel Polres Pasaman terhitung sejak 24 Oktober 2022 kemaren sampai 20 hari kedepan.
Akibat perbuatan nya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara.
“Adapun Barang Bukti (BB) satu unit alat berat, genset,invoice, surat pelepasan hak, sarung, celana pendek, dan senter kepala,”katanya.
Sementara Kuasa Hukum tersangka MS Ronaldo Andreas SH MH, bersama Denika Putra SH mengatakan kepada awak media, akan membicarakan bersama timnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan. Klien kamipun sudah ikhlas untuk ditahan, karena sah sah saja ketika proses penyidikan sedang berjalan.
Menurut Penasehat Hukum tersangka, bahwa klien kami sudah sakit sakitan, dan kami sudah mengirimkan surat sakit.
Makanya pada waktu Pemanggilan kemaren, klien kami tidak bisa datang”, ujar Ronaldo Andreas SH MH,bersama Denyka Putra SH. Sekarang ini kami mendampingi klien melengkapi BAP.
Jurnalis : M.Said Nasution/Muhklis
upload : redaksi
Discussion about this post