Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Kejaksaan Agung Setujui 9 Pengajuan Restorative Justice, Tiga Kasus dari Kejari di Provinsi Jambi, Ini Nama-Namanya

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
7 September 2023
in Jakarta, Jakarta Raya, Jambi, Nasional
0
Kejaksaan Agung Setujui 9 Pengajuan Restorative Justice, Tiga Kasus dari Kejari di Provinsi Jambi, Ini Nama-Namanya

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 (sembilan) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice).

Adapun dari 9 (sembilan) permohonan penghentian penuntutan, 3 (tiga) kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Kejaksaan Neger Tebo, yaitu :
1. Tersangka I Roki Jumanto als Roki bin Ishak (Alm) danTersangka II Zul Apriyansia als Zul bin Suhairi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
2. Tersangka Samsul Bahri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3. Tersangka Irma Suryani binti Asnani dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Informasi tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam rilisnya kepada media Selasa (7/9/2023).

Adapun data lengkap 9 Tersangka yang disetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice, yaitu:
1. Tersangka I Meko anak dari Silat Runjan dan Tersangka II Sumanto anak dari Ecehyel Aten dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pertama Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Huruf a KUHP atau Kedua Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tersangka I Roki Jumanto als Roki bin Ishak (Alm) danTersangka II Zul Apriyansia als Zul bin Suhairi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
3. Tersangka Satwan Japur alias Satwan bin Sattumang dari Kejaksaan Negeri Mamuju, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
4. Tersangka Bambang Irawan bin Ripa’i dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Samsul Bahri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6. Tersangka Irma Suryani binti Asnani dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Herianto alias Aso bin Amir Dg Lipu dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
8. Tersangka Hendrikus Lokobal dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Jus Wetipo dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Selanjutnya ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Selain itu Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka ARIPIN als ACENG bin SUDIN dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo. Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (tugas).

Previous Post

Bupati Tanjab Barat Terima Penghargaan Lencana Melati Pada Puncak Peringatan Hari Pramuka ke 62 Provinsi Jambi

Next Post

Harga Beras Melambung, Pedagang dan Masyarakat di Kabupaten Merangin Mengeluh

Next Post
Harga Beras Melambung, Pedagang dan Masyarakat di Kabupaten Merangin Mengeluh

Harga Beras Melambung, Pedagang dan Masyarakat di Kabupaten Merangin Mengeluh

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.