Beritaglobal.id (Malaka/NTT) – Pemuda adat wewiku lootasi betaran menanggapi pemuka adat Tolus bauna weoe terkait penyesalan pelestarian hutan wemean halibasar.
Pemuda adat Wewiku Lootasi Betaran dan juga sebagai anggota Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Afejes Seran menanggapi pemuka adat Tolus Bauna Weoe terkait penyesalannya yang di tayangkan sebuah media online.
Ditayang pada, 07 Oktober 2022 tentang pelestarian hutan adat Wemean Halibasar di Desa Halibasar, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, 30 September 2022 lalu.
Bahwa 1. Pelestarian hutan adat Wemean Halibasar yang dihadiri oleh Bupati, Kapolres dan Dandim itu bukan baru sekarang, tetapi masih dengan kabupaten Belu, Bupati, Kapolres, dan Dandim itu sudah menghadiri berulang kali.
Seperti pada tahun 1978 Bupati Belu Marsel Adang Da Gomez menghadiri pengukuhan dan ritual pelestarian dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Belu No.5/INSTR/B/IX/1978 tentang Pengamanan Hutan Larangan Adat Wemean Halibasar.
Demikian juaga pada tahun 1998 Bupati Belu Drs. Servarius M. Pareira, MPH bersama Kapolres Belu, dan Dandim 1605/Belu menghadiri pengukuhan dan ritual pelestarian hutan adat Wemean Hlibasar ini.
Adat itu adalah aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala, sehingga pengukuhan dan ritual pelestarian hutan adat Wemean Halibasar yang dilakukan oleh Fukun Hat Lootasi Betaran ini tidak melibatkan sembarang orang.
Sebelum Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, telah melibatkan pemimpin adat tertinggi, yaitu Nain Liurai dan Nain Loro. Ketika terbentuknya NKRI ini baru melibatkan Pemerintah seperti Bupati, Camat dan Kepala Desa.
Hutan adat Wemean Halibasar ini yang membuat ritual adat di dalamnya hanya ada 4 Fukun saja, yaitu Fukun Lo’o, Fukun Laetua Kawak, Fukun Laetua Mahalo Etu, dan Fukun Betaran bersama Nain Fukun Tafatik Makbukar Hain Le’un Lasaen Besikama dan Nain Loro Wewiku saja.
Sedangkan yang lain-lain itu hanya sebagai tamu undangan dan sesuai ketentuan adat-istiadat yang berlaku tidak diundang pun tidak menjadi masalah.
Paulus Seran Bae dan kawan-kawannya oknum perambah hutan, yakni hutan adat Alkani, Metamanasi dan Amoro sudah habis dirambah oleh mereka, bahkan sekarang mereka merambah lagi hutan adat Wemean Halibasar, untuk dijual kayunya dan juga jual tanahnya kepada orang lain.
Peraturan daerah Kabupaten Malaka Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 136 ; Ayat (1) pemerintah daerah mengakui, menghormati, dan melindungi masyarakat hukum adat yang ada di daerah. Ayat (2) masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
wilayah kesatuan masyarakat hukum adat;b. lembaga masyarakat hukum adat; dan c. hukum adat yang masih dipelihara dan dijalankan oleh setiap kesatuan masyarakat hukum adat di daerah.
Hutan adat Wemean Halibasar merupakan daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Malaka, maka perlu penghijauan dari pihak Pemerintah Kabupaten Malaka.
Sedangkan Paulus Seran Bae dan kawan-kawannya melakukan pelanggaran yang fatal, maka harus diproses secara hukum.
Jurnalis : Nando Bere
upload : redaksi.
Discussion about this post