Beritaglobal.id (Batam/Kepri) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu jaringan International Malaysia-Indonesia.
Barang bukti yang dimusnahkan berjenis sabu seberat 58 kilogram, kegiatan itu dilaksanakan pada Kamis (10/11/2022) dan berlangsung di Gedung Graha Lancang Kuning.
Kegiatan ini dihadiri Staff Ahli Gubernur Kepri, Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd.Dali,MM, Kabid Berantas KNNP Kombes Pol Heru Yulianto,S.H.,M.H,.
Selain itu hadir juga Kasi PB3R Kejari Batam, Agus Eko Wahyudi,S.H.,M.H, Kabid Kepatuhan Internal Bea Cukai Pauli Pangaribuan, Diresnarkoba Polda Kepri Ahmad David,S.I.K., Granat dan BNN Provinsi Kepri.
Mewakili Gubernur Provinsi Kepri yaitu Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd.Dali,MM dalam sambutannya menjebutkan antara lain.
Bahwa sangat mengapresiasi terhadap Kinerja Polri, khususnya kepada Polda Kepri dan Polres Karimun atas pengungakap kasus narkotika.
Seperti hasilnya yang hari ini diselenggarakan pemusnahannya, saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa.
Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Provinsi Kepulauan Riau.”
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si dalam penjelasannya, bahwa untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba.
Dan pada hari ini kita akan lakukan pemusnahan Sebanyak 58.412,03 (Lima puluh delapan ribu empat ratus dua belas koma nol tiga) Gram ujarnya.
Barang Bukti Narkotika Jaringan International Malaysia-Indonesia ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun, dengan dua laporan Polisi dan dua orang tersangka berinisial MY dan DD.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si juga mengutarakan bahwa Penangkapan Tersangka ini dilakukan di 2 TKP, yaitu di Pelabuhan Rakyat Batu Besar,Kota Batam dan di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara Kabuparen Karimun.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 19 Oktober 2022, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu.
Kemudian, pada 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit speed boat di perairan Selat cacing Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Ketika itu sewaktu akan melakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dengan melompat kelaut, dari speed boat, namun tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu.
Selanjutnya 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat kelaut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si. juga menjelaskan, terhadap ke 5 tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berikut Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Sepuluh Miliyar Rupiah.
Dengan dimusnahkannya 55 kilogram narkotika jenis sabu ini, Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 (dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh) jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Mari kita terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Narkoba Ini.” Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si.
Jurnalis : A.Sihotang
upload : redaksi
Discussion about this post