Beritaglobal.id (Sungailiat/Babel) – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka, Polda Bangka Belitung (Babel) tangkap 3 orang pelaku tindak pidana Narkoba.
Tiga orang yang diduga melakukkan tindak pidana Narkotika jenis shabu tersebut diamankan pada Rabu (30/11/2022).
Penangkapan Ed Als Nangcek di dusun Kd, Belinyu Kecamatan Riausilip dengan Barang bukti Narkotik jenis Shabu seberat 1,78 gram.
Sedangkan DL (24) dan ML (16) dengan TKP di linkungan Sripemandang, Kecamatan Sungialiat, dengan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 41,80 gram.
Dekiana Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos yang didampingi Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain menerangkan.
Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka Ed Als Nangcek bemula dari info masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba.
“Dari pengembangan info tersebut tim gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap tersangka berikut bukti Shabu seberat 1,80 gram “,ujar Iptu Deni.
Sedangkan tersangka DL (24) dan ML (16) ditangkap di salah satu kafe di Kota Sungailiat, pada Senin malam (28/11/2022).
Usai melakukan penangkapan, petugas Kepolisian langsung bergerak melakukan penggeledahan di tempat kontrakan terduga pelaku.
” Kedua orang tersebut pengakuanya pacaran, dari penggeledahan ada 24 paket dengan berat bruto 41,80 gram.
Waktu ditangkap, kita geledah ada 5 paket, terus selanjutnya dilakukan pengembangan, terdapat sisa BB lainnya ada di kontrakannya,” ujar Iptu Deni
Kasat Narkoba mejelaskan, modus tersangka Ed Als Nangcek adalah melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu degan cara menjual Narkoba jenis Shabu.
Tindakan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika Narkoba jenis Shabu.
Maka ancaman hukumannya penjara minimal 5 (lima) tahun atau maksimal 12 tahun pejara.
Terhadap DL (24) dan ML (16) modus keduanya menjual barang terlarang itu, dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan oleh si pembeli.
Sehingga tindakan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka ancaman hukumannya minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Dengan ditangkapnya pengendar Narkoba yang infonya berasal dari masyarakat tersebut, tentunya ini telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas pengguna Narkoba.
OLeh sebab itu masyarakat diharapkan untuk memberikan informasi ke pihak Kepolisian, bila mengatahui atau melihat transaksi Narkoba, ujar Iptu Deni.
Jurnalis : Edi Wahono
upload : redaksi
Discussion about this post