Beritaglobal.id (Lampung) – Dugaan pungli pengadaan sampul buku raport senilai Rp75000/siswa di SMPN 19 Pesawaran yang berlokasi di Desa Sukadadi Kecamatan Gedong Tataan menjadi catatan temuan Inspektorat dan Dinas Pedidikan Kabupaten Pesawaran.
Menurut beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada awak media menuturkan, bahwa SMPN 19 Pesawaran telah meminta pembelian sampul raport siswa baru tahun ajaran 2022/2023.
Media ini (Beritaglobal.id-red) mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 19 Pesawaran terkait persoalan tersebut, namun sayang hingga saat ini pihak sekolah belum memberikan penjelasan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran melalui Sekretaris, M Aseva, ketika dikonfirmasi mengatakan inspektorat baru mengetahui adanya keluhan wali murid, itupun setelah membaca pemberitaan.
“Atas informasi ini, Inspektorat akan membuat surat perintah tugas untuk pemanggilan Kepala Sekolah SMPN 19 Pesawaran secepatnya,” ujar Aseva.
Lanjut Aseva, mengenai sanksi hukum akan disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMPN 19, dari hasil pemeriksaan tersebut baru kita dapat menyampaikan sanksi, apakah sanksi administrasi ataukah sanksi disiplin bahkan jika terbukti ada pelanggaran pidana dapat terkena sanksi berat.
Kemudian, media ini mencoba mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran melalui Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Herna Wati, SE, MM, yang menyebutkan bahwa tidak pernah memerintahkan Kepala Sekolah untuk memungut biaya apapun, kerena pengadaan belanja pendidikan disesuaikan dengan yang tertuang dalam ARKAS.
Herna Wati berharap, seluruh Kepala Sekolah khususnya di Kabupaten Pesawaran agar dalam menjalankan tugas negara sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Jurnalis: Tony
Discussion about this post