Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Praktisi Hukum Minta Pemda Malaka dan Kades Rabasa Haerain Tindaklanjuti LAHP Ombudsman NTT

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
14 Januari 2023
in Nusa Tenggara Timur
0
Praktisi Hukum Minta Pemda Malaka dan Kades Rabasa Haerain Tindaklanjuti LAHP Ombudsman NTT

Praktisi Hukum Yulianus Bria Nahak, SH., MH.

Britaglobal.id (NTT) – Kasus pemberhentian 23 Perangkat Desa Rabasa Haerain, diduga digantung oleh Pemda Malaka melalui Asisten II Setda Malaka, Dinas PMD Kabupaten Malaka dan Kepala Desa Rabasa Haerain sendiri sebagai terlapor

Dugaan kasus pemberhentian 23 (Dua puluh tiga) orang perangkat desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT diduga didiamkan oleh Pemda setempat, meskipun sudah ada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT kepada Asisten ll Setda Malaka pada tanggal (25/10/2021) atau sekira 2 (dua) tahun silam.

Kuasa Hukum Pendamping Yulianus Bria Nahak, SH., MH yang mewakili 23 orang perangkat desa tersebut, Kepada Media ini pekan lalu mempertanyakan hasil akhir atau pun tindak lanjut dari Pemda Malaka maupun Kepala Desa yang bersangkutan terkait dengan Temuan Pemeriksaan dari Ombudsman RI atas dugaan Keputusan Kepala Desa yang diduga telah menabrak Permendagri tersebut.

Saran korektif yang sedianya dilaksanakan kepala desa dalam kurun waktu 30 hari ke depan, menurut Pengacara dengan gelar Magister Hukum itu bahwa perlu ditindak lanjuti oleh Pemda Malaka terlebih Khusus Kepala Desa Rabasa Haerain, Maria Imakulata Seuk

Dalam LAHP tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTT memberikan saran korektif yang sedianya dilaksanakan kepala desa dalam kurun waktu 30 hari ke depan, terhitung dari semenjak hari atau tanggal penyerahan LAHP tersebut.

Melansir pernyataan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH dari Laskar Timur.com (30/10/2021) Pemberhentian duapuluhtiga (23) orang perangkat desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT dinilai tidak tepat. Untuk mengambil kebijakan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, maka para kepala desa perlu memperhatikan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, dalam tanggapannya pada saat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan
( LAHP) terkait Pemberhentian 23 (dua puluh tiga) orang perangkat desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, berpendapat bahwa pemberhentian perangkat desa tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat guna memperoleh rekomendasi adalah tidak tepat

” Kami (Ombudsman RI-Red) berpendapat bahwa pemberhentian perangkat desa tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat guna memperoleh rekomendasi adalah tidak tepat,” ucap Darius, Senin (25/10/2021 di Ruang Kerja Asisten ll Setda Malaka.

Untuk mengambil kebijakan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, maka para kepala desa perlu memperhatikan beberapa hal sebagaimana telah diatur dalam pasal 5 ayat (1) Permendagri No.67 tahun 2017, perubahan atas Permendagri No.87 tahun 2015 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Oleh karena itu, terangnya, Ombudsman RI Perwakilan NTT memberikan saran korektif yang sedianya dilaksanakan kepala desa dalam kurun waktu 30 hari ke depan.

Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Asisten II Setda Malaka, Kepala Dinas PMD dan Camat Malaka Barat atas kerjasamanya selama pemeriksaan laporan masyarakat Ini berlangsung.

Pihaknya berharap, semoga dengan segala rangkaian pemeriksaan dan beberapa arahan, serta saran korektif dari Ombudsman RI dapat bermanfaat.

Terpisah, Kuasa Hukum dari perangkat Desa Rabasa, Yulianus Bria Nahak, SH MH via seluler mengatakan bahwa pihaknya meminta agar pemerintah menindaklanjuti laporan akhir dari Ombudsman. Hal ini disebabkan karena perangkat desa yang diberhentikan ingin mengetahui hasil dari persoalan ini

Ia menjelaskan bahwa, tindakan yang di lakukan oleh Kepala Desa Rabasa Haerain tidak patut dijadikan contoh yang baik bagi desa- desa yang lain, sehingga hal ini harus diselesaikan dengan tepat dan memberikan sanksi terhadap Kepala Desa Rabasa Haerain, karena pemberhentian terhadap Perangkat Desa Rabasa Haerain sebanyak 23 orang mengadung cacat prosedur dan melanggar asas pemerintahan yang baik.

Jurnalis: Nando

Previous Post

Camat Amurang Timur Hadiri dan Buka MusrenbangDes Maliku

Next Post

Kejurda Tinju Menghadirkan 3 Negara, Bupati Malaka Bertemu Kapolda NTT

Next Post
Kejurda Tinju Menghadirkan 3 Negara, Bupati Malaka Bertemu Kapolda NTT

Kejurda Tinju Menghadirkan 3 Negara, Bupati Malaka Bertemu Kapolda NTT

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.