Beritaglobal.id – Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumsel adakan sosialisasi mengenai pajak. Senin (13/02/23)
Acara tersebut digelar digedung serbaguna Kecamatan Muara Rupit dihadiri seluruh kepala Desa Sekecamatan Muara Rupit dan beserta perangkatnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bapenda Muratara Hasan Basri, mengatakan bahwa agenda hari ini adalah Sosialisasi terkait sebelas jenis pajak dengan berpatokan undang undang nomor 28 tahun 2009
“Hari ini kami mengadakan sosialisasi terkait sebelas jenis pajak berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009, yang melibatkan kepala Desa beserta perangkatnya, “Kata Kaban
Adapun Tujuan daripada sosialisasi tersebut yakni untuk mengedukasikan masyarakat melalui kepala Desa agar masyarakat tertib pajak, dan apa manfaat dari pajak itu sendiri.
“Tujuan kami mengadakan sosialisasi ini adalah agar seluruh kepala Desa bisa mengedukasikan kepada masyarakat tentang pengertian pajak, apa itu pajak dan bagaimana cara masyarakat supaya tertib bayar pajak,” terang Kaban
Kaban juga menjelaskan, dari sebelas jenis pajak daerah yang di terapkan dari tahun 2022 lalu, alhamdulillah sudah sembilan jenis pajak yang sudah berjalan, dan dua diantaranya menjadi eksistensi dari kegiatan pada hari ini.dimana kedua pajak tersebut yaitu pajak parkir dan pajak usaha burung walet.
“Dari sebelas pajak daerah yang sudah kita terapkan alhamdulillah 9 sudah terealisasi, kemudian dua diantaranya menjadi eksistensi kami kedepannya, yaitu pajak parkir dan pajak usaha burung walet,” jelas Kaban
Kemudian tambah Kaban, tujuan daripada sosialisasi untuk mendongkrak pendapatan daerah dalam jenis pajak. sebagaimana selogan yang ada “Dari pajak kita berpijak,” tutup Kaban.
Jurnalis: Ali Wardana
Discussion about this post