Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (15/2/2023) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam pengembangan Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.
“KPK melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 bertempat di Polda Jambi,”jelas Ali Fikri.Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyampaikan kepada wartawan.
Adapun 4 (empat).orang saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu :
1. HASIM AYUB Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019 – 2024 (Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)
2. M. KHAIRIL Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 dan 2019-2024
3. BUDI YAKO Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019
4. BUSTAMI YAHYA Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)
Sebelum penyidik KPK pada hari Selasa (14/2/2023) melakukan pemeriksaan 6 (enam) orang saksi untuk dimintai keterangan, yaitu :
1. TJANDRA SOFYAN Wiraswasta
2. ILHAM A. JULIANTO Wiraswasta
3. GUSRIZAL Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019.
4. SUFARDI NURZAIN Mantan Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019
5. MUHAMADIYAH Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019
6. NURHAYATI Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)
Diketahui KPK dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka, dimana 24 orang telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan.
Sedangkan 28 orang lagi ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK pada tanggal 10 Januari 2023 yang lalu, dimana sebanyak 10 orang sudah dilakukan penahanan. (tugas).
Discussion about this post