Dengan adanya perkembangan media sosial yang semakin hari semakin meningkat terlebih di kabupaten Minahasa Selatan apalagi di beberapa gurub Facebook suda banyak timbul akun-akun atau yang tenar fake account atau alter account setelah di cermati banyak yang meresakan masyarakat dengan lewat akun-akun tersebut menyebarkan kan ujaran kebencian bahkan menjastis oknum atau sekelompok orang terutama berita Hoax yang bisa memicu hal-hal yang tidak dinginkan.

Juwindo Sumampow salah satu kader (Partai solidaritas Indonesia) PSI DPD Minahasa Selatan menyampaikan sanggat kecewa dengan adanya pembiaran terhadap fake account atau alter account sangat tidak baik, “kalu jentel silakan pakai akun asli”, saya mewakili Kader Partai Solidaritas Indonesia terlebih DPD Minahasa Selatan Menolak akun-akun Palsu di Media Sosial.

Harapan kami dari partai PSI Minahasa Selatan Kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minsel dan dinas Kominfo Minsel harus cepat bertindak, ingat UU ITE adalah ketentuan yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan perbuatan hukum yang diatur dalam undang-undang ini, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, dan merupakan hukum di dalam atau di luar wilayah Indonesia, yang berdampak negatif, Itu merugikan kepentingan bangsa.
Di dalam media sosial kita tidak boleh sembarangan menjelek-jelekan individu atau nama baik seseorang serta tidak boleh menjelek-jelekan suatu lembaga tertentu, karena telah diatur dalam pasal 45 ayat (3) UU ITE: setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banayak Rp.750.000.000.00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Ucap Windo
Di tambakan Terdapat di pasal 45A ayat (2) UU ITE: Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.0000.00 (satu miliar rupiah).
Di dalam undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 (UU ITE) yang merupakan bentuk formal dari sebuah sistem dengan tujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi, di dalam UU ITE tersebut sudah jelas tertera bahwa UU ITE harus memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi penggunanya agar pengguna merasa dilindungi dan merasa aman dalam bermedia sosial.
Kami dari partai PSI mengajak marilah kita sama lebih bijak dan sopan saat mengunakan medsos serta bijak menangapi status dan akun yang ada jangan cuma karna emosi kita status di medsos atau komen akhirnya kita mendapat masalah yang lebih besar. Tutup Windo
(Krisye)
Discussion about this post