Beritaglobal.id – Lahan Seluas 8,84 Hektar Untuk Perumahan yang berlokasi di dua tempat (Lokasi-red), di Sungai Bangek Air Dingin dan Kuranji Kota Padang belum juga di bangun oleh PT. Taman Darussalam sudah berlangsung selama 5 tahun tidak ada titik terangnya sampai saat ini.
Syaiful bersama Edi Krida sebagai pimpinan Developer PT. Taman Darussalam yang berkantor di Balai Baru, sampai saat ini Pengerjaan Pembangunan Perumahan Konsumen yang rencananya dibangun sebanyak 250 unit, dengan tipe yang bervariasi, ternyata tidak keluar izinnya dari PUPR dan juga Penanganan Dampak Lingkungan Hidup Kota Padang.
Dan sebanyak 12 orang konsumen dan didampingi dengan pengacara Poniman Agusta mengadu ke Polresta dan ke Polda Sumbar, dengan nomor pengaduan No LP/214/VI/2020/SPKT-SBR.
“AR” salah seorang konsumen yang awak media dari BeritaGlobal.Id mewawancarai sangat tertipu dengan pengambilan rumah , yang berkedok Syariah ternyata sangat tidak terpuji sambil berdetak- detak giginya menahan geram dengan Developer yang ingin membangun rumah tersebut.
Juga awak media sendiri sempat mewawancara salah seorang Developer dari PT.Taman Darussalam ini, dan sampai saat ini belum ada kepastian kapan dibangunnya perumahan yang diidam-idamkan oleh konsumen ini, dan juga berapa Milyar yang dibawa kabur oleh Developer yang mangkir dari janji muluknya ini.
Jurnalis: Al Hamris
Discussion about this post