Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Panduan Penilaian Penyederhanaan Birokrasi dan Sistem Kerja

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
29 Juli 2023
in Jakarta, Jakarta Raya, Nasional
0
Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Panduan Penilaian Penyederhanaan Birokrasi dan Sistem Kerja

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15/2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023.

Surat Edaran yang ditandatangani pada 25 Juli 2023 ini dikeluarkan untuk memberikan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja.

“Tujuan dikeluarkannya SE ini adalah untuk memberikan kejelasan dalam penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 3/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomir 25/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang mengamanatkan kebijakan penyederhanaan struktur organisasi dan kebijakan sistem kerja berbasis fungsional sebagai sasaran strategis terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penilaian terhadap beberapa indikator.

Penilaian pertama adalah Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO). Penilaian PSO dilakukan melalui dua indikator yaitu Persentase PSO dan Evaluasi Kelembagaan.

Indikator pertama yaitu persentase PSO merupakan perbandingan antara jumlah struktur pada jabatan administrasi yang disederhanakan dengan jumlah struktur pada jabatan administrasi yang berpotensi untuk disederhanakan.

Penghitungan persentase PSO dilakukan pada unit organik, instansi vertikal, dan/atau unit pelaksana teknis baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah. Tata cara penghitungan persentase PSO dilakukan dengan rumus sesuai pada Surat Edaran

Indikator kedua yaitu Evaluasi Kelembagaan. Tata cara evaluasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.

Penilaian kedua adalah Sistem Kerja. Penyesuaian sistem kerja dilakukan setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Penilaian tingkat penerapan sistem kerja dilakukan pada Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan PSO.

Adapun tata cara penilaian tingkat penerapan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi didasarkan pada _cascading_ dari capaian penerapan sistem kerja sesuai pada Surat Edaran.

“SE ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada tahun 2023 serta untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Anas.

Dengan ditetapkannya SE tersebut, K/L/D dihimbau agar melakukan penilaian mandiri atas penilaian PSO dan penilaian penerapan sistem kerja untuk kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB melalui sistem informasi yang ada dalam situs resmi Kementerian PANRB www.menpan.go.id. Periode penilaian mandiri dilakukan mulai 18 Agustus s.d. 30 September 2023. (tugas).

Previous Post

SK 409 PPPK Guru di Merangin Dijadwalkan Akhir Bulan Juli 2023 Diserahkan

Next Post

DPO  Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten Kaur Bengkulu Dibekuk

Next Post
DPO  Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten Kaur Bengkulu Dibekuk

DPO  Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten Kaur Bengkulu Dibekuk

Discussion about this post

Terbaru

  • Bupati Fadhil Arief Buka Festival Literasi Numerasi ke 1 Tingkat Kabupaten Batanghari
  • Pengusaha Tambang Batu Bara Perbaiki Ruas Jalan yang Rusak
  • Bukan Hanya Coreng Nama Besar Partai PKB, 2 Orang Ini Coreng DPRD Batang Hari
  • DPW Senopati Pujakesuma Kepri Datangi Dishub Kota Batam untuk Sampaikan Aspirasi
  • Pemkab Tanjab Barat Gandeng Badan Bahasa: Perkuat Akar Budaya Lewat Kolaborasi Strategis
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.