Bogor – Dalam rangka persiapan kegiatan Penanganan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bagi IKA FH Universitas Andalas dan Wartawan.
Acara Bimtek digelar selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal 26 s.d 29 Agustus 2024 bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat.
Acara Bimtek dimulai dengan pemaparan panduan Bimtek yang disampaikan Nanang Subekti Plt Kepala Pusdik Mahkamah Konstitusi (MK) yang didampingi Budi Hari Wibowo Kepala Bagian Umum Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Nanang Subekti dalam penyampaian kegiatan Bimtek yang digelar merupakan salahsatu program dari MK dalam menghadapi Pilkada secara serentak tahun 2024.
“Panduan kegiatan Bimtek memuat tentang latar belakang,tujuan,jadwal kegiatan,kurikulum, pembiayaan, ketentuan penyelenggaraan, sistem informasi peserta hal-hal lain yang menyangkut teknis penyelenggaraan kegiatan,”jelas Nanang Subekti dalam pemaparannya, Senin (26/8/2024)
Sesuai jadwal peserta akan mendapat membekalan dari para narasumber dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibagi dalam 7 (tujuh) sesi materi.
Adapun 7 (tujuh) materi, yaitu Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik, Strategi Memahami Dokumen Hukum dalam Proses Persidangan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Disinformasi dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Peran Jurnalis dan CSO dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. (tugas)