Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Polres Bangka Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
30 November 2022
in Bangka Belitung
0
Polres Bangka Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Poto ; Polres Bangka Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Beritaglobal.id (Sungailiat/Babel) – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka, Polda Bangka Belitung (Babel)  tangkap 3 orang pelaku tindak pidana Narkoba.

Tiga orang yang diduga melakukkan tindak pidana Narkotika jenis shabu tersebut diamankan pada Rabu (30/11/2022).

Penangkapan Ed Als Nangcek di dusun Kd, Belinyu Kecamatan Riausilip  dengan Barang bukti Narkotik jenis Shabu seberat 1,78 gram.

Sedangkan DL (24) dan ML (16) dengan TKP di linkungan Sripemandang, Kecamatan Sungialiat, dengan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 41,80 gram.

Dekiana Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos yang didampingi Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain menerangkan.

Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka Ed Als Nangcek bemula dari info  masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba.

“Dari pengembangan info tersebut tim gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap tersangka berikut bukti Shabu seberat 1,80 gram “,ujar Iptu Deni.

Sedangkan tersangka DL (24) dan ML (16) ditangkap di salah satu kafe di Kota Sungailiat, pada Senin malam (28/11/2022).

Usai melakukan penangkapan, petugas Kepolisian langsung bergerak melakukan penggeledahan di tempat kontrakan terduga pelaku.

” Kedua orang tersebut pengakuanya pacaran, dari penggeledahan ada 24 paket dengan berat bruto 41,80 gram.

Waktu ditangkap, kita geledah ada 5 paket, terus selanjutnya dilakukan pengembangan, terdapat sisa BB lainnya ada di kontrakannya,” ujar Iptu Deni

Kasat Narkoba mejelaskan, modus tersangka Ed Als Nangcek adalah melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu degan cara menjual Narkoba jenis Shabu.

Tindakan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika Narkoba jenis Shabu.

Maka ancaman hukumannya penjara minimal 5 (lima) tahun atau maksimal 12 tahun pejara.

Terhadap DL (24) dan ML (16) modus keduanya menjual barang terlarang itu, dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan oleh si pembeli.

Sehingga tindakan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka ancaman hukumannya minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Dengan ditangkapnya pengendar Narkoba yang infonya berasal dari masyarakat tersebut, tentunya ini telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas pengguna Narkoba.

OLeh sebab itu masyarakat diharapkan untuk memberikan informasi ke pihak Kepolisian, bila mengatahui atau melihat transaksi Narkoba, ujar Iptu Deni.

Jurnalis : Edi Wahono

upload  : redaksi

Previous Post

BPBA Raih Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

Next Post

Adukan dugaan Korupsi ke KPK RI, Ketua DPRD Alor Malah diberhentikan Tidak Beraturan

Next Post
Adukan dugaan Korupsi ke KPK RI, Ketua DPRD Alor Malah diberhentikan Tidak Beraturan

Adukan dugaan Korupsi ke KPK RI, Ketua DPRD Alor Malah diberhentikan Tidak Beraturan

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.