Beritaglobal.id (Pasaman/Sumbar) – Senin kemarin (09/01/2023) kemaren, wali murid mengadakan rapat bersama Komite Sekolah di SMP Negeri 3 Rao Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, wali murid merasa heran karena isi undangan dengan hasil pertemuan dengan Komite Sekolah tidak sesuai.
“Dalam undangan rapat wali murid itu, isi surat undangan tidak menunjukkan agenda acara yang sebenarnya. Sementara setelah dihadiri wali murid ternyata acaranya adalah pemilihan Pengurus Komite Baru yang sudah habis jabatannya sekitar 2 tahun lalu, sekaligus membicarakan sumbangan wali murid untuk timbunan halaman sekolah,” ujar Mukhlis salahseorang wali murid SMP Negeri 03 Rao Selatan.
Menurutnya, rapat itu agak lain, sebab dalam rapat tidak ada satupun undangan Tokoh Masyarakat, Dinas Pendidikan, Wali Nagari dan Pemangku kebijakan Komite lainnya.
“Yang hadir hanya pengurus komite lama, kepala Sekolah dan wali murid,” ujarnya
Dijelaskannya, dalam acara pertemuan langsung dengan pengurus komite baru yang terbentuk begitu saja secara tiba-tiba dan langsung melakukan pungutan sebesar Rp150 ribu//wali murid.
“Saya selaku orangtua wali murid merasa kecewa, karena isi surat undangan bukan untuk pembentukan pengurusan komite yang baru, kemudian acara rapat komite tidak transparan terkesan dipaksakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak orangtua para wali murid yang kecewa terhadap ketua komite sekolah, sebab ketua komite yang baru telah menyalahi Undang-Undang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 3 Rao Selatan yang baru inisial ZL memiliki ganda jabatan. Komite Sekolah itu merangkap jabatan pengurus Komite Sekolah di sekolah lain yakni SD Negeri 12 Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan,” ungkapnya.
Senada, salahsatu wali murid SMP Negeri 3 Rao Selatan, Inisial R (45) menyebutkan, sepertinya kegiatan Rapat Komite menyalahi prosedur dan tersistem. Pasalnya, dalam rapat komite langsung ada pembicaraan sumbangan.
“Para wali murid meminta kepada Pemda setempat dan Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan sekolah agar menstop sementara rapat komite soal uang sumbangan,” ujarnya.
Dia menyampaikan, seharusnya ada kebijakan tegas dari Disdik selain menstop rapat tersebut dan menolak kepengurusan komite sekolah yang baru.
“Komite sekolah sudah lama habis masa jabatan, tahu-tahu angkat bicara soal sumbangan, ini kan tidak sesuai dengan prosedur,” bebernya.
Dia mengatakan, banyak wali murid mendapat keluhan dari orang tua siswa lainnya terkait kebijakan komite sekolah dan kepala sekolah.
“Kepsek tidak tegas terhadap penunjukan Komite Sekolah, dan Komite sekolah mau aja memberikan kebijakan dalam hal sumbangan. Artinya, wali murid menilai Kepala sekolah dan Komite sekolah telah kongkalingkong dalam sumbangan” tukasnya.
Sementara, Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 3 Rao Selatan, Zulfan SP mengatakan, rapat Komite Sekolah telah dilaksanakan pada Senin (9/1) kemaren di Sekolah SMP Negeri 3 Rao Selatan.
“Dalam rapat itu, saya ditunjuk oleh para orangtua wali murid untuk mengemban kembali sebagai ketua Komite tahun ini,” katanya.
Ia menyebutkan, hasil rapat komite sekolah dengan wali murid itu menyepakati dua hasil keputusan, pertama adalah kesepakatan untuk menimbun halaman Sekolah dengan krekel timbun, dan kedua sepakat untuk membayar sumbangan sebesar Rp 150 per orangtua wali murid.
“Dalam agenda acara Senin kemaren itu, kita merasa tidak ada kejanggalan saat rapat, sebab kita melaksanakan rapat Komite sesuai dengan undang-undang khususnya dalam pemilihan pengurus Komite Sekolah yang baru,” katanya kepada wak media, Rabu (11/1).
Sementara, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Rao Selatan, Muhammad Danil mengatakan, acara Rapat Komite Sekolah dengan orangtua murid telah selesai dilaksanakan pada Senin kemaren.
“Namun, dalam rapat komite dengan orangtua murid itu, saya hanya sebagai pembuka acara, selebihnya diserahkan kepada forum terkait pemilihan pengurus baru komite sekolah tahun ini, dan bagaimana kelanjutan acara termasuk sumbangan, kita serahkan kepada pengurus Komite,” tandasnya.
Jurnalis: Mukhlis
Discussion about this post